Dicabutnya Permen Mendikbud No 51 Tahun 2018 Tentang PPDB

BENGKULU – Setidaknya ada beberapa perubahan dari Peraturan Menteri (Permen) yang telah disahkan di Jakarta tanggal 21 Juni 2019 oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Permendikbud No 20 Tahun 2019:

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2019
TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

1. Gubernur di seluruh Indonesia
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019, ketentuan mengenai pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:

a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:

1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2O19 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2O18 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan dukungan Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 21 Juni 2019

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
anb.
Plt Direktur Jenderal didikan Dasar dan Menengah
Sekretaris Jenderal,
Didik Suhardi
NIP. 19631203 1983031004

Tembusan Yth:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
2. Menteri Dalam Negeri.

Diharapkan calon Orang tua wali murid memahami aturan terbaru diatas sebagai pedoman terkait PPDB Tahun 2019.

Jelas, disampaikan melalui Surat edaran No 3 Tahun 2019 agar Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan penyesuaian sesuai Permendik. (Budi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page