Dewan Provinsi Setujui Raperda Tentang Perlindungan Anak Jadi Perda

NusantaraTerkini.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan ke – 1 Tahun Sidang 2018, Senin (20/04/18).

Dalam rapat tersebut, para anggota dewan membahas pendapat akhir dari 8 fraksi, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi Kebangkitan Nurani dan Fraksi PKB, terhadap Raperda tentang Perlindungan Anak serta Pengesahan Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan ke III Tahun Sidang 2017.

Berdasarkan pandangan dari semua fraksi tersebut, mereka menyetujui Raperda itu untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri mempunyai harapan dengan disetujuinya Raperda Perlindungan Anak dan ditetapkan sebagai Perda itu, akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda Pemerintahan di Provinsi Bengkulu pada masa yang akan datang.

Disisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Provinsi Bengkulu atas kinerja selama ini.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya yang telah mencurahkan segenap tenaga, dengan disetujuinya Raperda Perlindungan Anak ini semoga dapat menjadi landasan kebijakan penegakan hukum,” ucap Nopian.

Sementara Risalah Rapat Masa Persidangan ke III Tahun sidang 2017 telah disahkan menjadi Risalah Rapat dan telah dihimpin dalam buku Rapat Risalah. (Nindri/adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page