Dewan Gelar Diskusi Hukum Adat Enggano

BENGKULU UTARA- Terkait dengan adanya aspirasi dari masyarakat adat Enggano yang ingin adanya Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano, beberapa waktu lalu. Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar Focus Group Discusion (FGD) bersama seluruh ketua adat Enggano dan Tokoh Adat lainnya yang ada di Kabupaten BU, Selasa (14/12) di Cafe Four Star. Dimana hal ini sebagai acuan untuk menyusun rencana peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Enggano yang dilakukan oleh  pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD BU nantinya.

 

Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH mengatakan, bahwa terkait hal ini pihaknya bersama Bapemperda DPRD BU menggelar Focus Group Discusion (FGD) bersama seluruh ketua adat Enggano dan Tokoh Adat lainnya yang ada di Kabupaten BU, agar adanya masukan-masukan terkait dengan adanya permintaan masyarakat adat Enggano yang ingin adanya Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano.

 

“Untuk hal ini telah dikaji oleh pihak Bepemperda dan hari ini kita lanjutkan dengan diskusi guna adanya masukan-masukan serta pendapat serta dan saran terhadap permintaan masyarakat adat Enggano yang ingin adanya Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano,”kata Sonti

 

Sonti menjelaskan, bahwa asiprasi yang diajukan oleh pihak masyarakat Enggano ini, bertujuan memberikan pengakuan terhadap masyarakat Enggano untuk menjaga eksistensi masyarakat di Pulau Enggano. Dimana poin poin nya adalah meminta adat istiadat dan suku Enggano diakui, selanjutanya Sumber daya alam serta pembangunan yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah.

“Intinya aspirasi dari masyarakat adat Enggano ini meminta mereka diakui baik dari adat istiadat, suku serta sumber daya alam dan pembangunannya. Maka dari itu diskusi ini kita lakukan, karena di BU bukan hanya ada Adat Enggano saja, Adat Pekal, Adat Rejang dan adat lainnya juga ada,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Sonti pun berharap, apa yang menjadi masukan dan pendapat serta saran nantinya dapat menjadi acuan pihak Bapemperda untuk melakukan pembahasan di perda Inisiatif nantinya, karena hal ini semuanya bermuara untuk kepentingan masyarakat, apakah hal ini disetujui atau tidak.

 

“Semoga diskusi ini dapat ditindaklanjuti sebagai acuan kita dalam pembahwasan di Perda Inisiatif nantinya,”harapnya.

Hal senada disampaikan oleh  Ketua Bapemperda Tomi Sitompul, menuturkan, bahwa diskusi ini merupakan bagian dari pembahasan lanjutan oleh pihaknya yang bertujuan untuk menampung berbagai aspirasi, kritik dan saran dari berbagai pihak mulai dari tokoh-tokoh adat yang ada di Kabupaten BU, terkait dengan adanya aspirasi dari masyarakat adat Enggano yang ingin adanya Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano,

“Ya, ini sebagai kajian kita nantinya, dan ini masih memerlukan waktu yang cukup panjang, karena kita akan mengkaji dari berbagai sudut pandang,” tutupnya.(ADV)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page