Demo HMI cabang Bengkulu di DPRD Provinsi, Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja Jadi UU No 6 tahun 2023.

Bengkulu – Aksi demo massa dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan 2 sikap sebagai tututan kepada lembaga legislatif provinsi Bengkulu,pada Rabu (5/4/2023) kemarin.

Demo penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan Kader HMI Cabang Bengkulu  ini, digelar di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu, berakhir dengan damai dan di terima anggota DPRD Provinsi secara terbuka

Pada pertemuan yang dilakukan perwakilan massa dengan sedikitnya 7 anggota DPRD Provinsi Bengkulu, yakni salah satunya Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler SIP MAP,  bersama Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales, SH, MH dan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jonaidi SP, Berserta Dewan lainnya.

Ket poto: Massa HMI Cabang Bengkulu saat demo di depan gedung DPRD Provisnsi

 

Hasil pertemuan tersebut massa HMI dan Anggota DPRD Provinsi menemukan hasil kesepakatan menyerahkan dan menyampaikan pernyataan sikapnya, Untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat, DPR RI dan Presiden RI.

Adapun pernyataan sikap yang dilayangkan ratusan mahasiswa HMI Cabang Bengkulu, tegas menolak adanya UU Cipta Kerja yang dinilai tidak perpihak kepada rakyat.

Massa HMI menilai saat ini Indonesia kembali terluka, setelah pemerintah kembali membuat kontroversi yang tidak menguntungkan rakyat.

Yakni, dengan menertibkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU. Keputusan ini lanjut massa telah mencederai dan melanggar konstitusi.

Berikut pernyatan Sikap yang di sampaikan HMI Cabang Bengkulu yang disampaikan Ketua Maulana Taslam Sbb:

1. HMI cabang Bengkulu menolak pengesahan UU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 6 tahun 2023.

2. Mengecam tindakan represifitas aparat kepolisian terhadap setiap massa aksi di Bengkulu.(adv)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.