
Dapil Kaur Tetap 3
NusantaraTerkini.Com, Kaur – Keputusan tentang daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 akan diputuskan tanggal 5 April 2018 ini.
Dalam keputusan yang dirujuk dari website www.rumahpemilu.org. Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Ilham Saputra menyampaikan hasil rapat konsultasi dengan DPR RI memutuskan, dari 23 usulan KPU RI hanya menerima 5 usulan perubahan dapil dari seluruh Indonesia.
Salah satu keputusan yang di sampaikan oleh anggota KPU RI itu. Permohonan KPUD Kaur Provinsi Bengkulu untuk penambahan dapil di Kabupaten Kaur belum bisa disetujui dikarenakan belum memenuhi 7 unsur krusial.
“Hasil keputusan belum diterima oleh KPUD Kaur dan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Bengkulu pun sama belum ada keputusan yang jelas.” Ungkap Radius, Selasa (3/April/2018).(ynd)