Dapil dan Alokasi Kursi Di Provinsi Bengkulu Pemilu 2019

BENGKULU –  Alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bengkulu dalam Pemilu tahun 2019 akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).

Penetapan Dapil tertuang dalam Keputusan KPU Nomor: 270/PL.01.3-Kpts/06/KPU/IV/2018 tertanggal 4 April 2018 daerah pemilihan dan alokasi kursi tidak berubah secara signifikan.

Untuk pemilihan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu terbagi menjadi tujuh Dapil antara lain :

Dapil Bengkulu 1 yakni Kota Bengkulu dengan alokasi kursi 8.

Dapil Bengkulu 2 terdiri dari Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah dengan alokasi 8 kursi.

Dapil Bengkulu 3 adalah Kabupaten Mukomuko dengan alokasi 4 kursi.

Dapil Bengkulu 4 masih Rejang Lebong dan Lebong dengan 9 kursi;

Dapil Bengkulu 5 Kepahiang 4 kursi.

Dapil 6 adalah Bengkulu Selatan dan Kaur dengan 7 kursi.

Dan terakhir, Dapil Bengkulu 7 yang dialokasikan 5 kursi adalah Kabupaten Seluma.

Untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, alokasi kursi dan daerah pemilihan yang ditetapkan sebagai berikut :

  1. Kota Bengkulu : 4 Dapil, 35 kursi. Dapil 1: 9 kursi, 3 kecamatan (Muara Bangka Hulu, Sungai Serut, Teluk Segara); Dapil 2: 10 kursi, 2 kecamatan (Kampung Melayu, Selebar); Dapil 3: 8 kursi, 2 kecamatan (Gading Cempaka dan Singgaran Pati); Dapil 4: 8 kursi, 2 kecamatan (Ratu Agung dan Ratu Samban).
  2. Kabupaten Bengkulu Selatan : terdiri dari 3 Dapil dan 25 kursi. Dapil 1 meliputi 3 kecamatan, yakni Kota Manna, Manna, dan Pasar Manna. Dapil 2 mencakup 3 kecamatan: Pino, Pino Raya, dan Ulu Manna; Dapil 3 mencakup 5 kecamatan: Air Nipis, Bunga Mas, Kedurang, Kedurang Ilir, dan Seginim.
  3. Kabupaten Rejang Lebong: terdiri dari 4 Dapil, 30 kursi. Dapil 1 alokasi 8 kursi bagi 4 kecamatan, yakni Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya, Curup, dan Curup Utara. Dapil 2 terdiri dari 3 kecamatan (Selupu Rejang, Sindang Dataran, Sindang Kelingi) dengan alokasi 6 kursi. Dapil 3 dengan 7 kursi meliputi 5 kecamatan: Binduriang, Kota Padang, Padang Ulak Tanding, Sindang Beliti Ilir, dan Sindang Beliti Ulu. Dapil 4 dengan 9 kursi meliputi 3 kecamatan: Curup Selatan, Curup Tengah, dan Curup Timur.
  4. Bengkulu Utara: 4 Dapil, 30 kursi, yakni : Dapil 1 alokasi 8 kursi untuk 4 kecamatan (Arma Jaya, Batik Nau, Arga Makmur, Lais). Dapil 2 alokasi 5 kursi mencakup 3 kecamatan (Air Padang, Giri Mulya, Padang Jaya); Dapil 3 alokasi 6 kursi (Air Besi, Air Napal, Enggano, Hulu Palik, Kerkap, Tanjung Agung Palik). Dapil 4 dengan 11 kursi akan dibagi untuk 6 kecamatan: Ulok Kupai, Puti Hijau, Ketahun, Marga Sakti Sebelat, Napal Putih, dan Pinang Raya.
  5. Kabupaten Kaur: 3 Dapil 25 kursi. Dapil 1 dengan 10 kursi untuk 6 kecamatan (Kaur Selatan, Kaur Tengah, Luas, Muara Sahung, Semidang Gumay dan Tetap). Dapil 2 dengan 6 kursi mencakup 2 kecamatan, yakni Maje dan Nasal. Dapil 3 dengan 9 kursi mencakup 7 kecamatan, yakni Kaur Utara, Kelam Tengah, Kinal, Lungkang Kule, Padang Guci Hilir, Padang Guci Hulu, dan Tanjung Kemuning.
  6. Seluma : 4 Dapil, 30 kursi. Dapil 1 dengan 7 kursi meliputi 5 kecamatan: Seluma, Seluma Barat, Seluma Selatan, Seluma Timur, dan Seluma Utara. Dapil 2 untuk 4 kecamatan dengan alokasi 7 kursi: Ilir Talo, Talo, Talo Kecil, dan Ulu Talo. Dapil 3 alokasi 6 kursi meliputi 2 kecamatan: Semidang Alas dan Semidang Alas Maras. Dapil 4 alokasi 10 kursi untuk 3 kecamatan: Air Periukan, Lubuk Sandi, dan Sukaraja.
  7. Mukomuko: 3 Dapil. 25 kursi. Dapil 1 alokasi 9 kursi meliputi 5 kecamatan: Air Majunto, Kota Mukomuko, Lubuk Pinang, V Koto, dan XIV Koto. Dapil 2, alokasi 8 kursi bagi 5 kecamatan: Air Dikit, Penarik, Selagan Raya, Teramang Jaya, Teras Terunjam. Dapil 3, alokasi 8 kursi bagi 5 kecamatan: Air Rami, Ipuh, Malin Deman, Pondok Suguh, dan Sungai Rumbai.
  8. Lebong: 3 Dapil, 25 kursi. Dapil 1: 12 kursi, 6 kecamatan (Amen, Lebong Atas, Lebong Utara, Pelabai, Pinang Belapis, Uram Jaya). Dapil 2: 7 kursi, 3 kecamatan (Bingin Kuning, Lebong Sakti dan Lebong Tengah). Dapil 3 teridir dari : 6 kursi, 3 kecamatan (Lebong Selatan, Rimbo Pengadang dan Topos).
  9. Kepahiang: 4 Dapil, 25 kursi Dapil 1: 8 kursi hanya untuk Kecamatan Kepahiang. Dapil 2: 6 kursi untuk dua kecamatan: Merigi dan Ujan Mas; Dapil 3: 5 kursi untuk dua kecamatan: Bermani Ilir dan Muara Kemumu; Dapil 4: 6 kursi meliputi 3 kecamatan: Kabawetan, Seberang Musi, dan Tebat Karai.
  10. Bengkulu Tengah: 4 Dapil, 25 kursi. Dapil 1: 6 kursi (Karang Tinggi, Talang Empat); Dapil 2: 8 kursi (Pondok Kelapa dan Pondok Kubang); Dapil 3: 5 kursi (Bang Haji, Pagar Jati, dan Pematang Tiga); Dapil 4: 6 kursi (Merigi Kelindang, Merigi Sakti, dan Taba Penanjung). (red)
Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.