Dandim 0423/BU; Tolak Pemakaman Pasien Covid 19 akan Kami Pidanakan

BENGKULU – Menolak pemakaman dengan protokol Covid 19, masyarakat bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, dokumen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ink merupakan produk hukum yang disahkan oleh Presiden RI, Senin 17 Mei 2021.

“Undang-undang ini merupakan payung hukum dalam mendukung pemerintah untuk melindungi gangguan kesehatan masyarakat Indonesia dari ancaman penyakit baru maupun penyakit lama yang muncul kembali. Kami akan tindak tegas,” kata Dandim 0423/BU, Letkol Inf Agung P Saksono selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Kabupaten Bengkulu Utara.

Agung mengatakan, aksi penolakan pemakaman pasien yang dinyatakan positif Covid 19 merupakan perbuatan melawan hukum. Pihaknya akan bekerjasama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti jika hal itu terjadi di wilayah kerjanya.

Oknum yang nekat lakukan aksi penolakan dijerat dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara.

Agung menegaskan, dalam Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 Tahun atau denda 10 juta rupiah.

“Cukup bukti akan kami pidanakan, kami akan laporkan kepada pihak Kepolisian. Menolak, membongkar kuburan jenazah pasien Covid, ataupun menghalangi kinerja penyelenggara. Masyarakat harus cerdas. Provokatornya yang kami bidik, pasti ada. Itu berkaca peristiwa di wilayah lain,” tegas Agung.

Pihaknya berharap masyarakat cerdas dan tak mudah terprovokasi dalam menyikapi isu-isu liar yang marak terjadi. Meski Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 terus berupaya menekan penyebaran wabah di Bumi Ratu Samban, tanpa diimbangi kesadaran masyarakat berakhirnya pandemi ini tak mungkin terjadi.

Keterangan Foto:
Dandim 0423/BU Letkol Inf Agung P Saksono, selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Bengkulu Utara. Inews TV/Ismail Yugo

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page