Cek dan Pastikan Nama Anda Terdaftar di KPU Provinsi Bengkulu

Bengkulu- Tanggal 9 Desember 2020 menjadi hari besar, Di tanggal tersebut, masyarakat bisa memberikan suaranya untuk menentukan Kepala Daerah, yakni Gubernur, Bupati dan Wakilnya.

Sebelum memilih, pastikan nama kamu ada dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah nama kamu masuk dalam DPT, misalnya, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/Kelurahan sesuai KTP.

Selain itu, kamu juga bisa mengeceknya melalui situs dan aplikasi Komisioner Pemilihan Umum (KPU). Lalu, bagaimana caranya? berikut langkah yang sudah kumparan siapkan untuk kamu yang ingin mengetahui apakah namamu sudah masuk DPT atau belum via situs dan aplikasi KPU.

Situs KPU dengan laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk mengecek apakah seorang warga sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih.

Ketika situs terbuka, kamu akan diminta untuk memasukan nama dan nomor induk kependudukan (NIK). Setelah semua terisi, klik “cari”, maka akan muncul hasil pencarian.

Apabila nama kamu terdaftar, maka akan muncul data-data seperti nama lengkap, jenis kelamin, Provinsi, Kecamatan, Kelurahan tempat tinggal, hingga nomor tempat pemungutan suara (TPS).

Di dalam situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id juga rekapitulasi daftar pemilih tetap seluruh wilayah Indonesia, yang terbagi dalam beberapa daerah kecil hingga tingkat kelurahan.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page