Cegah Covid-19, Bupati Blitar Rijanto Ajak Masyarakat Patuhi Himbauan Pemerintah

BLITAR – Sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Blitar bersama stake holder dan komponen masyarakat mengajak warga masyarakat untuk melakukan hal-hal sesuai himbauan pemerintah. Disamping itu Pemerintah Kabupaten Blitar juga telah menerbitkan regulasi terkait langkah-langkah dalam hal pencegahan Covid-19.

“Saat ini di Kabupaten sudah ada warga masyarakat yang positif Covid-19 dan sesuai prosedur pelaporan, daerah hanya bertugas memantau dan mengawasi masyarakat dan merupakan tugas gugus tugas baik orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP) selalu kita pantau,” jelas Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/03/2020).

Bupati Blitar Rijanto juga menyampaikan, jika ada pasien dalam pengawasan (PDP) dengan hasil laboratorium positif, maka yang berhak mengekspose adalah pemerintah pusat dan provinsi, sedangkan tugas gugus tugas kabupaten adalah mengadakan pemantauan dan pengawasan terhadap kontak erat agar melaksanakan karantina mandiri.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rijanto juga mengajak seluruh stake holder dan komponen masyarakat untuk melakukan upaya-upaya untuk pencegahan Covid-19, diantaranya, melaksanakan sosialisasi secara terus-menerus kepada masyarakat melalui berbagai media terkait prilaku hidup bersih dan sehat, membatasi dan menjaga jarak dengan kerumunan orang banyak, meningkatkan kewaspadaan dini.

Selanjutnya, masyarakat juga dihimbau untuk belajar, bekerja dan beraktivitas di dalam rumah, menunda kegiatan atau pertemuan yang melibatkan orang, melaksanakan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat pelayanan publik, tempat ibadah, pasar dan pondok pesantren.

“Adapun langkah-langkah yang sudah dilakukan terkait regulasi, pihak Pemerintah Kabupaten Blitar sudah menerbitkan maupun menetapkan surat terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19,” terang Bupati Rijanto.

Sambung Bupati Rijanto dalam keterangan tertulisnya menguraikan, salah satu diantaranya, menerbitkan Surat Edaran Bupati nomor 440/353/409.104/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan terhadap corona virus disease 2019 (Covid-19) pada 16 Maret 2020, menetapkan SK Bupati Blitar tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan menetapkan SK Bupati tentang status siaga darurat bencana non alam virus corona di Kabupaten Blitar.

Disamping itu, Sekretaris Daerah juga telah menerbitkan surat perihal penutupan tempat wisata, tempat hiburan, tempat olahraga dan penundaan acara hiburan.

Bupati Rijanto juga mengungkapkan, untuk mengantisipasi virus corona, persediaan masker bedah sebanyak 28.000 lembar, persediaan masker N95 sebanyak 595 lembar. Untuk sarana dan prasarana juga disediakan sarana dan prasarana yang memadahi, mulai dari rumah sakit, tempat tidur, ruang isolasi, hingga dokter dan perawat.

Dijelaskannya, untuk pembiayaan diambil dari biaya tidak terduga sebesar Rp. 1.520.000.000 digunakan untuk pembelian masker, thermal scanner, hand sanitizer, alat-alat di rumah sakit

Ngudi Waluyo Wlingi, pergeseran anggaran dinas kesehatan bersumber dari DAU sebesar Rp. 620.000.000, pergeseran dari dana bantuan hibah cukai sebesar Rp. 5.000.000.000 dan pergeseran dari dana BOK sebesar Rp. 450.000.000.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi himbauan pemerintah terkait pencegahan virus corona dan apabila mempunyai keluarga kembali dari daerah yang sudah terjangkit virus corona agar proaktif berkonsultasi ke fasilitas kesehatan setempat dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” pungkas Bupati Blitar Rijanto. (Kmf/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page