Catut Nama Jaksa, Oknum Ketua LSM Di Bengkulu Utara Masuk Bui
BENGKULU UTARA – Terlibat kasus penipuan dan penggelapan, dengan mencatut nama jaksa, salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara diringkus polisi. Kamis (07/01/2021)
Putra Hadi Pranata (33) Warga Desa Taba Tembilang, Kecamatan Kota Arga Makmur yang merupakan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Asosiasi Independen Petani Indonesia ( AIPI ) terpaksa mendekam di balik jeruji besi, setelah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kepala desa Talang Lembak, Kecamatan Air Besi.
Kasat reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonous Nainggolan menjelaskan, Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengirimkan chat pribadi kepada Kepala Desa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh kades, yang akan dilaporkan kepada otoritas Kepolisian.
Dengan mencatut salah satu nama petugas Kejaksaan setempat, tersangka menjanjikan dapat menghapus kasus kades tersebut di kejaksaan, dengan syarat kades harus memberikannya sejumlah uang tunai sebesar 10 juta rupiah.
Lantaran merasa tertipu setelah mengetahui bahwa pelaku bukanlah anggota kejaksaan, kades pun melaporkan hal tersebut ke polres Bengkulu Utara.
“Setelah kasus mencuat, tersangka sempat kabur. Tersangka kami bekuk di kediaman nya 2 Januari lalu,” Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan.
Sementara itu, untuk saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah ada korban lain, namun jika ada laporan dari kepala desa lainnya terkait aksi penipuan ini, pihak satreskrim polres Bengkulu Utara akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Akibat perbuatannya tersangka terancam 378 subsider 372 KUHP Pidana dengan ancaman 4 Tahun penjara”tutup kasat. (DIN)