Cabuli Anak Usia 6 Tahun Sehari Empat Kali Si Bos Terancam 15 Tahun Penjara

BatuBara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara meringkus Bosman Rumahorbo (21) dari kediamannya di Kabupaten Batubara, Sabtu (18/05).

Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata memaparkan kepada wartawan, terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun.

“Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” jelasnya.

AKP Pandu pun menyampaikan, pria pengangguran ini awalnya mengajak korban (6) untuk mencari mangga di ladang dekat rumah korban di Kabupaten Batubara. Kepolosan korban (6) yang masih di bawah umur ini adalah tetangga pelaku dan ia pun mengikuti si pelaku.

“Sesampainya di ladang pelaku melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum” ungkapnya.

Selain itu Kasat Satreskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata mengatakan, peristiwa ini terungkap saat nenek korban merasa curiga karena korban yang menangis kesakitan saat buang air kecil.

“Mendengar pengakuan korban, sang nenek langsung membawa korban ke Mapolres Batubara. Untuk membuat laporan polisi,” kata AKP Pandu.

Dengan gerak cepat Satreskrim langsung menindak lanjuti dengan meringkus tersangka di rumahnya.

Lanujut Pandu, Saat di introgasinya tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah mencabuli korban sebanyak 4 kali dalam satu hari.  

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kita juga telah mengamankan barang bukti berupa baju dan juga pakaian milik korban,” tutupnya. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page