Cabuli Anak Kandung, Warga Gading Cempaka Dibui

Kota Bengkulu – Entah apa yang merasuki AP (34) warga Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Perbuatan keji tersebut dilakukannya sejak anak kandungnya itu masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar hingga kelas 3 SMP, atau terhitung sejak tahun 2017 hingga 2019 saat keadaan rumah sedang sepi.

Usai melakukan pencabulan tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Akibat kejadian itu, korban menjadi stres dan kerap melukai lengannya sendiri menggunakan silet.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna mengatakan, kasus pencabulan anak ini bisa terungkap saat korban melaksanakan bimbingan dan pemeriksaan kesehatan di UPTD Provinsi.

Ketika dicecar pertanyaan oleh psikolog, korban menangis dan mengakui bahwa sudah digauli oleh ayah kandungnya sendiri hingga berulang kali.

“Dari pengakuan korban kita dari Polres Bengkulu langsung melakukan pemanggilan terhadap ibu korban. Dan ternyata ibunya juga baru tahu jika suaminya tersebut sudah mencabuli anak kandungnya sendiri,” papar Kasat Reskrim saat menggelar press release di Mapolres Bengkulu, Jumat (24/1) siang.

Saat ini pelaku mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya itu dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Bengkulu.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan Pasal 82 Ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO Pasal 64 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara atau denda sebesar 5 Miliar Rupiah. (red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page