Buronan Koruptor Kredit BPD Berhasil Diamankan di Rumah Makan

BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu berhasil mengamankan satu orang buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi, yakni Supratman Urip, pada hari Senin (4/3) kemarin, sekira pukul 11.45 WIB di salah satu rumah makan di jalan Hazairin, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

Ia ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu bekerja sama dengan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Supratman merupakan salah satu dari 3 terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp.1.091.777.789,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).

Dia bersama dengan terpidana Drs. M. TAUFIK yang telah dilaksanakan penangkapannya oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada tanggal 26 Februari 2019 lalu di Jakarta Pusat dan pada tanggal 27 Februari 2019 dibawa ke Bengkulu untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Mentiring.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, Supratman Urip dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) subsidair 5 (Lima) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page