Bupati Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD Tahun 2023

Kaur – Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH menyampaikan Nota Keuangan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten kaur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Diana Tulaini, di ruang sidang Paripurna DPRD, Rabu (30/11/2022).

Dalam nota pengantar tersebut mempedomani PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 serta memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan serta pengawasan pelaksanaan APBD.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 telah mengacu pada sinkronisasi prioritas pembangunan nasional, prioritas pembangunan provinsi dan program prioritas pemerintah daerah kabupaten kaur yang berdasarkan RPJMD” Ujar Bupati

Penyusunan rancangan APBD Kabupaten Kaur tahun 2023 ini, dengan memperhatikan prinsip dan kebijakan diantaranya partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran, serta taat azas

Bupati juga menyampaikan bahwa secara nominal rencana Penerimaan Kabupaten Kaur ditetapkan sesuai dengan potensi yang dimiliki sebesar Rp. 856.954.594.829 Yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 41.612.418.323 yang bersumber dari Pajak Daerah yang terdiri dari 10 jenis pajak dengan 20 objek pajak daerah yang diperkirakan sebesar Rp. 7.207.300.000, kemudian berasal dari Retribusi daerah bersumber dari 3 jenis dengan 12 objek retribusi daerah, diperkirakan sebesar Rp. 1.773.190.000

“Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang berasal dari bagian laba dari bank bengkulu diperkirakan sebesar Rp. 1.315.285.123 serta Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah rencana penerimaan dari sektor ini bersumber dari 10 jenis dengan 22 objek diperkirakan sebesar Rp. 31.316.643.200.

Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan bahwa rancangan KUA dan PPAS berpedoman pada RKPD tahun 2023 masing-masing Kabupaten/Kota yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan RKP Tahun 2023 dan RKPD Provinsi Tahun 2023. Berkaitan hal tersebut, pemerintah daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah. Untuk itu, dalam PPAS tahun anggaran 2023

“Pemerintah daerah mencantumkan Sinergitas dan penyelarasan program pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terhadap prioritas Pembangunan nasional, Sinkronisasi kebijakan pemerintah kabupaten/kota dengan prioritas pembangunan provinsi, dan Prioritas masing-masing daerah yang tercantum pada RKPD Tahun 2023. dalam konteks kebijakan umum dan PPAS Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 ini, berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah.” tutup Bupati. (Red)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page