Bupati Labuhanbatu Masih Plt, PKB Tuding Ada Kesengajaan

Labuhanbatu – Sejak diberhentikannya Bupati Kabupaten Labuhanbatu Periode 2016-2021 H.Pangonal Harahap,SE, M.Si pada tanggal 15 Mei 2019 karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST Sebagai didaulat sebagai Pelaksana tugas (Plt). Namun status Plt ini tak kunjung definitif.

“Tentu kita kecewa dan dirugikan dengan kondisi ini, Sekda Pemprovsu harusnya sudah memproses hal tersebut ke Mentri Dalam Negri,” sebut Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Labuhanbatu Umar Lubis, Senin (26/8/19).

Dijelaskan Umar, seluruh tahapan proses defenitif Bupati Labuhanbatu di tingkat DPRD sudah dilakulan, yakni Pada tanggal 24 Mei 2019. DPRD Kabupaten Labuhanbatu Sudah melakukan Rapat Paripurna dengan Hasil Rapat Badan Musyawarah,yang memutuskan bahwa masih membutuhkan pembahasan internal masing-masing partai.

Pada tanggal 18 Juni 2019 DPRD Labuhanbatu mengirim surat nomor 170/637/DPRD/2019 yang isinya meminta Gubernur Untuk melanjutkan Proses Defenitif Bupati Labuhanbatu Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Namun hingga hari ini Pemprovsu belum memprosesnya ke Mentri Dalam Negeri.

Umar menduga hal ini sengaja diulur agar tidak ada posisi wakil bupati. Sebab kata Umar pada tanggal 1 Agustus 2019 pihak Sekda Pemprovsu mengirim surat lagi kepada DPRD Labuhanbatu dengan Nomor Surat 131/7696 tentang Klarifikasi Surat Permohonan Fraksi Partai Golkar DPRD Labuhanbatu pada tanggal 4 Juli 2019 untuk melakukan penundaan Usul Pengangkatan Wakil Bupati Labuhanbatu menjadi Bupati Labuhanbatu.

“Kenapa pula fraksi Partai Golkar mengirim surat penundaan ke Pemprovsu, surat fraksi itu sifatnya internal dan tidak keluar dari lembaga DPRD. Makanya kita menyampaikan atas ketidak pahaman Plt. Bupati Labuhanbatu ini Sudah Sepatutnya diSekolahkan lagi, karena tidak mampu dan tidak cakap, dan masyarakat Labuhanbatu harus tau hal ini,” ucap Umar .

Menurutnya Pemprovsu juga tidak perlu menanggapi Surat Fraksi Partai Golkar DPRD Labuhanbatu.

“Sebab Sesuai dengan Amanat Undang Undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 173 ayat (5), Bahwa tampa Usulan dari DPRD Kabupaten/Kota pun , Gubernur dapat mengusulkan Plt. Bupati menjadi Definitif ke Mentri Dalam Negeri,” tegas Umar.  (Ari)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page