Bupati Blitar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

NUSANTARATERKINI.COM, BLITAR – Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, melalui Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (23/06/2022).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i itu juga dihadiri Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom beserta jajarannya dan anggota DPRD.

Bupati Rini Syarifah dalam penjelasannya mengatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 secara kuantitatif mentitik beratkan pada perbandingan antara APBD dengan realisasinya, meliputi perhitungan selisih antara anggaran pendapatan dengan realisasinya, anggaran belanja dengan realisasinya dan anggaran pembiayaan dengan realisasinya.

Sambungnya, BPK RI Perwakilan Jawa Timur juga telah melaksanakan tiga pemeriksaan atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 sebelum tersusun Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.

“Alhamdulillah, hasil audit BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar tahun 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), predikat tersebut karena Pemkab Blitar telah telah berhasil menyajikan laporan keuangan yang wajar,” kata Bupati.

Ia menambahkan, Pemkab Blitar juga telah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi dari BPK sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Blitar yaitu terkait pendapatan dan belanja.

Menurutnya, opini WTP yang telah dicapai Pemkab Blitar atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 merupakan yang ke-6 kalinya sejak tahun anggaran 2016. Capaian tersebut merupakan capaian hasil kerja bersama termasuk dengan legislatif dan semua stake holder.

“Mudah-mudahan dalam proses penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 berjalan lancar, membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (Rid/Kmf/Adv)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page