Bupati Bandung Di PTUN kan Oleh Mantan PNS

BANDUNG – Pemecatan secara tidak hormat terhadap 2 orang Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung berbuntut panjang. Dua mantan ASN tersebut mengajukan gugatan, terhadap Bupati Kabupaten Bandung Dadang M. Naseer. Dua orang mantan ASN tersebut masing – masing Wawan dan Iwan.

Dua berkas gugatan dari kedua mantan ASN saat ini sudah ada di meja Setda Kabupaten Bandung Jawa Barat. Pihak tergugat dalam 2 perkara tersebut adalah Dadang M. Naseer selaku Bupati Kabupaten Bandung.

Kepala Bagian Hukum dan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Dicky Anugerah Senin (27/5/2019) di Soreang Bandung kepada wartawan, membenarkan adanya gugatan tersebut yang diajukan oleh 2 orang mantan ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung ke PTUN.

“Perihal gugatan dari dua orang mantan ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat itu benar. Pihak tergugat yakni Bupati Bandung Dadang M. Naseer. Dalam persidangan nantinya saya bertugas sebagai kuasa hukum bupati,” kata Dicky.

Saat ini Dicky pun telah mempersiapkan data-data materi gugatan atas penggugat yang akan digunakan dalam persidangan. Pemberhentian secara tidak hormat terhadap Wawan dan Iwan per tanggal 31 Desember 2018 oleh bupati Bandung.

Sementara Wawan Rukniawandi (57) seorang penggugat Selasa (28/5/2019) saat dihubungi wartawan dengan tegas mengatakan. Dia diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Bandung Dadang M. Naseer per 31 Desember 2018. Wawan mengaku pada waktu itu dipanggil oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bandung masih dijabat oleh Erick Djuriara.

“Pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2018 saya dipanggil, dan tiba – tiba pada tanggal 31 Desember 2018 saya diberhentikan oleh bupati secara tidak hormat. Dalam SK pemberhentiannya, saya dinilai telah melanggar Pasal 87 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.” Ungkapannya.

Wawan pun mengakui pada tahun 2013 pernah tersandung kasus hukum sehingga dirinya harus mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan berdasarkan vonis. Namun ia hanya menjalani hukuman selama delapan bulan Karena mendapatkan remisi. Hal itu menurut Wawan SK pemberhentian terhadap dirinya merupakan tindak kesewenang – wenangan Pasal 87 ayat (4) poin d tidak bisa diterapkan karena dihukum kurang dari 2 tahun penjara.

Lebih lanjut Wawan memaparkan, pada kasus semula yang akhirnya harus menjalani hukuman karena dinilai telah melanggar Pasal 87 ayat (2) yang menyebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat karena dihukum minimal 2 tahun. “konsekuensi yang saya terima meskipun dihukum kurang dari dua tahun, mendapatkan penurunan jabatan dari Kepala Seksi Monitoring menjadi staf biasa di Dinas Pendidikan, itu saya terima” ujarnya.

Wawan telah mengajukan gugatan ke PTUN, karena tidak terima atas pemberhentian dirinya secara tidak hormat. Materi gugatan sekitar Pasal 87 ayat (2) poin d Undang – Undang Tahun 2014 Tentang PNS dan materi lain yang telah disiapkan oleh penggugat atas tergugat.

Menurut Wawan setidaknya ada tiga PNS di Kabupaten Bandung mengalami nasib yang sama. Namun sejauh ini hanya dirinya yang mengajukan gugatan ke PTUN dan 1 orang PNS di Disnaker Kabupaten Bandung yang pernah tersandung kasus pidana serupa. (Yadi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page