BPK Temukan Puluhan Miliar Belanja APBD 2018 Bengkulu Tengah Diragukan Kewajarannya

Benteng – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) kembali menemukan Puluhan Miliar belanja pada APBD 2018 di Kabupaten Bengkulu Tengah yang diragukan kewajarannya. Padahal, pada LHP BPK RI tahun 2017 lalu, BPK juga telah menemukan miliaran belanja yang tidak diyakini kewajarannya.

Dengan berbagai temuan itu, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2018.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2018 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian,” kata Arif Agus, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, saat menyerahkan opini WDP kepada Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli, Kamis (23/5/2019) lalu.

Arif Agus menambahkan, selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, sehingga menjadi bahan pengecualian, yaitu pada akun belanja barang dan jasa.

Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern antara lain:

  1. Kesalahan penganggaran dan penyajian belanja barang dan jasa sebesar Rp 7,39 miliar dan belanja modal sebesar Rp 233,42 juta pada tujuh OPD;
  2. Sistem pengendalian belanja barang dan jasa belum memadai;
  3. Persediaan obat dan perbekalan kesehatan pada gudang farmasi Dinas Kesehatan sebesar Rp 2,80 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya;
  4. Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum memadai.

Sedangkan temuan terkait ketentuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. Belanja barang dan jasa atas kegiatan BOK Kesehatan tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp 8,41 miliar dan terdapat belanja barang dan jasa BOK Kesehatan, Akreditasi Jampersal, dan Rutin Dinas Kesehatan tidak senyatanya sebesar Rp 375,16 juta;
  2. Realisasi belanja barang dan jasa tidak dilengkapi bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp 5,49 miliar dan terdapat kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 1,052 miliar;
  3. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 977,09 Juta.

Arif Agus meminta kepada Bupati Bengkulu Tengah dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari, setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” tegas Arif Agus.(red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page