BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran Perluas RS PLKK

Asahan | nusantaraterkini.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Kisaran terus memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah kerjanya.

Perluasan ini sekaligus mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit, untuk menjaga kualitas pelayanannya terhadap peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami terus berupaya memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah kerja BPJamsostek Cabang Kisaran serta selalu menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan PLKK yang ada di wilayah kerja kami, agar peserta BPJamsostek yang mengalami risiko mendapatkan penanganan serta perawatan terbaik, ” kata Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Kisaran, Aziz Muslim, Rabu (22/11/2022).

Aziz juga mengungkapkan, saat ini telah ada 32 rumah sakit dan klinik yang telah bekerjasama dengan BPJamsostek Kisaran sebagai PLKK di 6 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhanbatu Utara,Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan dengan penandatangan kerjasama ini bertambah 1 rumah sakit yaitu RSUD Kota Pinang di Jl. Prof. H.M.Yamin Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara

PLKK sendiri merupakan pelayanan pengobatan dan perawatan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tingkat lanjutan yang berbentuk Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik yang mampu memberikan upaya pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif.

“Jika seseorang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, maka PLKK wajib memberikan pelayanan secara maksimal, karena untuk biaya rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS ketenagakerjaan tanpa ada batasan biaya sampai peserta dinyatakan sembuh tanpa dipungut biaya sepeserpun sesuai indikasi medis” ucap Aziz

Ia menilai kerjasama yang baik dengan mitra PLKK terus ditingkatkan. Semoga dengan tersebarnya PLKK BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah kerja Kantor Cabang Kisaran semakin memudahkan peserta yang mengalami kecelakaan kerja dalam mendapatkan fasilitas pengobatan. (Indra Lubis)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page