BNNP Bengkulu Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 1 Tersangka Dilumpuhkan

NusantaraTerkini.Com, – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu kembali mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu dari sindikat nasional pada hari Sabtu lalu (24/3/2018) di Jembatan Penanggiran Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dari hasil pengungkapan itu, tim berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni AM (30) AY (24) dan FR (24) serta barang bukti (bb) sebanyak 250 gram sabu, 4 unit handphone dan uang sebanyak Rp.400 rupiah. Ketiga  tersangka tersebut berasal dari Provinsi Palembang. Saat tim melakukan penangkapan, salah satu tersangka AM berusaha melakukan perlawanan, sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan. Namun karena AM tetap melawan, akhirnya tim melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki bagian kiri.

Barang Bukti

Dipaparkan Kepala BNNP Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Nugroho melalui Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, AKBP Marlian Ansori, tim mengetahui bahwa sindikat nasional akan mengedarkan narkotika jenis sabu, berdasarkan penyelidikan secara terus-menerus selama 1 bulan oleh tim pemberantasan.

“Sabu itu akan diedarkan dengan cara dibawa dari Pekan Baru menuju Jambi-Palembang, dan ke Bengkulu menggunakan motor dan mobil yang disembunyikan didalam tas tersangka,” papar Marlian, Senin (26/3/2018).

Lebih lanjut dipaparkan Marlian, kedua tersangka AM dan FR akan memberikan sabu itu kepada DPO atas nama TR yang  berada di Padang Guci. TR melakukan pemesanan di Palembang kepada AM dan FR untuk membawa sabu tersebut ke Bengkulu.

Awalnya AM dan TR membawa sabu tersebut menggunakan motor, namun ditengah perjalanan, motor yang dikendarai kedua tersangka mengalami kerusakan pada lampu, sehingga mereka menghentikan perjalanan sembari menelepon tersangka AN untuk meminta pertolongan agar mencarikan mobil rental dengan iming-iming akan diberikan uang dan sabu untuk dipakai. Sesampainya AN di Prabumulih, motor yang digunakan AM dan FR dinaikan kedalam mobil.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 122 ayat (2) lebih subsider pasal 132 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.

“Kita akan kembangkan kasus ini dengan menyidik TPPU terhadap tersangka lainnya dan akan berkoordinasi dengan Polri untuk berupaya menangkap DPO TR,” demikian Marlian. (DK)

Foto : Dwinka KR
Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.