BNN Tidak Mempunyai Kewenangan Menindak Pengguna Zat Aditif

NusantaraTerkini.Com, – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bengkulu, AKBP Alexander S. Soeki, meminta pemerintah untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mencegah penggunaan zat aditif, seperti lem aibon, obat batuk, dan jenis lainnya. Sebab saat ini, penggunaan zat aditif tersebut sedang marak terjadi, khususnya di Kota Bengkulu, maka sangat diharapkan ada payung hukum untuk mencegahnya.

“Kita telah merekomendasikan pembuatan perda atau perwal kepada wali kota yang lama, semoga wali kota yang baru nanti dapat merealisasikannya,” kata Alexander, Senin (26/2/2018).

Selama ini, lanjut Alex, pihaknya tidak bisa melarang para penggunaan zat aditif itu, sebab didalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, BNN tidak mempunyai kewenangan dalam menindak pengguna zat tersebut.

Nantinya jika perda atau perwal telah ada, maka pihaknya dapat berkoordinasi dengan penegak perda semisal Satpol PP dan organisasi penggiat anti narkoba lainnya. “Sedangkan untuk sanksi pelanggar perda atau perwal nantinya dapat diberikan hukuman berupa kurungan atau dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” pungkasnya. (D2)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.