BNN Pusat Amankan 60 Bungkus Sabu di Jalinsum Batu Bara, Satu Pelaku Mantan Anggota Polri

BATU BARA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengamankan 60 bungkus narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera KM 98 – 99 Simpang Kopi Kabupaten Batu Bara, jumat (12/04).

Selain narkotika, BNN juga berhasil menyita barang bukti satu unit mobil kijang inova warna abu abu dengan nomor polisi (nopol) BM 1033 BA. Setelah dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas mendapat tiga buah tas yang berisikan 60 bungkus narkotika jenis sabu.

Kronologis penangkapan pelaku berawal saat team BNN Pusat yang dipimpin Kombes Leo Bona Lubis memberhentikan mobil di Jalan Lintas Sumatera diperlintasan Kereta Api (KA) tepatnya di Desa Sei Suka Kabupaten Batu Bara sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Batu Bara Robin Simatupang SH. M.H, melalui Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka yang bernama Setiawan alias Al Ghajali (23) warga Jalan Tuaka, Gang Permata, Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Riau. Sedangkan tersangka Santo (36) warga Jalan Jati, Gang Jati 1 Blok nomor 7 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekan Baru, keduanya langsung diboyong oleh team BBN ke Polsek Indrapura,” bebernya.

Sekira pukul 13.30 WIB, lanjutnya, kedua tersangka dan team BNN pusat bergerak menuju Kota Medan guna proses pengembangan lebih lanjut.

“Dari kedua tersangka salah satunya yang bernama Setiawan mantan dari anggota Polri dengan Pangkat BRIPDA dan NRP 95070082 dikeluarkan karna dipecat,” tutupnya. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page