BK DPRD Kota Panggil Ariyono Gumay

KOTA BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota melalui Badan Kehormatan (BK), Senin (02/03/2020) siang dijadwalkan memanggil anggota Dewan Ariyono Gumay. Pemanggilan Ariyono dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus pelaporan fraksi PAN atas dirinya. Ariyono dianggap melanggar kode etik dan tata tertib dewan karena melayangkan surat kepada Walikota Bengkulu Helmi Hasan.

Saat ini Ariyono sudah hadir di Kantor DPRD Kota memenuhi panggilan BK. Pemeriksaan sendiri diagendakan tanpa dihadiri oleh Ketua BK, Yudi Darmawansyah karena beliau sedang berhalangan hadir. Namun Waka BK, Jaya Marta, anggota BK, Reny Heryanti dan Bambang Hermanto dipastikan hadir pada pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya Badan Kehormatan DPRD Kota telah memanggil Setwan dan anggota Banggar untuk dimintai keterangan terkait anggaran pembangunan Rumah Dinas Walikota.

Surat tersebut akhirnya berbuntut panjang hingga menimbulkan reaksi keras dari fraksi PAN DPRD Kota hingga berujung pengaduan ke BK DPRD karena dinilai telah melanggar kode etik dan tata tertib dewan. (Red/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page