Bingung dan Takut Dipecat Majikan, PRT Tega Buang Bayinya Tempat Sampah

Medan, Nusantaraterkini.com – Pembantu Rumah Tangga (PRT) bernama Dewi Purnama Sari (28), tega membuang bayi yang baru saja dilahirkannya di Jalan Padang Golf, Kelurahan Sori Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Perbuatannya terungkap, saat bayinya yang malang itu ditemukan  petugas kebersihan dari tong sampah, dan langsung dilakukan personil Reskrim Polsek Medan Baru penyelidikan ke lokasi dimana bayi itu ditemukan.

Perbuatan yang tidak terpuji, Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, menerangkan, Selasa (26/3/2019), pelaku begitu tega membuang bayinya sendiri. Pelaku adalah warga Tulung Mili Indah, Kota Bumi Ilir, Kota Bumi, Lampung. Saat ini pelaku sebagai pembantu rumah tangga pada salah satu warga di Komplek Malibu Indah, Jalan Malibu Indah Raya, Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Personil Polsek Medan Baru menangkap pelaku 6 jam setelah sang bayi ditemukan di tong sampah, Selasa (19/3/2019) lalu sekira pukul 09.00 WIB, saat itu petugas dari Dinas Kebersihan Kota Medan menemukan bayi perempuan tersebut sudah keadaannya meninggal dunia.

“Dengan keterangan salah seorang petugas kebersihan bernama Boru Sitompul, dimana saat dirinya sedang melakukan pengutipan sampah di Blok E,F, dan H. Dari keterangan yang disampaikan, personil kita langsung lakukan penyelidikan ke lokasi ditemukannya bayi tersebut. Kemudian, kita menemukan pasien wanita atas nama Dewi Puspita Sari yang kita duga sebagai perempuan yang membuang bayinya, sedang dirawat di RSU Materna dalam mengalami pendarahan,” jelas Kompol Martuasah.

Ketika dipertanyakan petugas, apa motif maka pelaku hingga tega membuang bayinya, pelaku mengungkapkan, kejadian itu, ia perbuat karena sudah kebingungan dan takut pasti akan dipecat majikannya, bila dia sampai melahirkan bayi tersebut.  Pelaku merasa bila ia sampai melahirkan bayi itu, sudah pasti akan mengganggu kegiatan kesehariannya sebagai pembantu rumah tangga.

Pelaku mengakui kekhilafannya, telah membunuh darah dagingnya sendiri. Dikarenakan takut dipecat majikannya, pelaku tega mengorbankan bayinya yang tidak berdosa.

“Sebelum saya  kerja di sini, dugaan saya belum isi, tapi tidak saya duga kalau saya udah isi. Setiap saya lakukan pekerjaan saya, kurang nyaman dan tidak bebas. Apalagi jika saya lahirkan bayi itu, saya akan dipecat majikan saya dan tidak bisa bekerja lagi di sini.

Saya datang dari kampung agar bisa bantu suami saya. Karena saya bingung dan takut, itulah membuat saya tega berbuat itu. Saya benar khilaf atas perbuatan saya,” terang Dewi.

“Atas perbuatan pelaku yang telah melayangkan nyawa bayi yang merupakan anak darah dagingnya sendiri, pelaku dijerat  dengan Pasal 342 subs Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kompol Martuasah. (Dharma/red)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page