Biaya Transportasi Udara Untuk Pasien dan Pendamping Sesuai Aturan

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Sesuai SK keputusan direktur RSUD M.Yunus Bengkulu, nomor 188.4/902 HKRS 2017, tentang kebijakan rujukan pasien BPJS dan pasien Umum dari RSUD M.Yunus Bengkulu ke rumah sakit lain.

Pada pasal 6 disebutkan jika pasien yang dirujuk melalui jalur udara, maka biaya perawatan, dokter pendamping menjadi tanggungan pihak pasien. Pembiayaanya itu sesuai dengan standar biaya umum, SBU yang berlaku, sebab di jaminan BPJS.

Yang difasilitasi untuk pasien BPJS hanya biaya transportasi ambulan, perawatan, pendamping ke rumah sakit tujuan. Jadi semua pasien itu, sesuaikan dengan prosedurnya masing-masing.

Terkait dengan adanya keluhan pasien bernama Alfitri, pihak rumah sakit telah menjelaskan perihal aturan tersebut, sebelum keluarga pasien memutuskan untuk menggunakan transportasi udara dan meminta pendamping tenaga perawat dari  RSUD M. Yunus.

”RSUD M. Yunus sama sekali tidak bermaksud membebani keluarga Alfitri. Dia kan pasien BPJS, jadi yang ditanggung hanya bila menggunakan transportasi darat dan laut. Kalau diluar itu menjadi tanggungan sendiri, baik itu transportasi pesawat maupun biaya pendamping,” jelas Jihad Kesuma, Kabid Pelayanan Medik, RSUD M. Yunus.

Sedang untuk tenaga perawat pendamping, bisa dipilih dari perawat manapun, selain perawat dari RSUD M. Yunus.

”Kalau untuk pendamping, boleh dari perawat rumah sakit M Yunus, boleh juga dari yang lain jika merasa terlalu banyak biaya dikeluarkan. Karena sebelumnya kita sudah rundingi, mau makai perawat kita tidak, mereka mau, dan sudah menyetujui itu, sambungnya,” Sabtu (20/01/2018).

 

Untuk diketahui, Alfitri pasien penderita jantung bocor ini merupakan merupakan seorang single parent yang mempunyai bayi berusia 10 bulan. Biaya pengobatan Alfitri tersebut merupakan sumbangan sukarela dari masyarakat  dan donatur yang turut prihatin dengan kondisinya.(DDK)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.