BI Papua gelontorkan Uang Pecahan Kecil Rp 2,5 Miliar di Mappi

NusantaraTerkini.Com, Papua – Dalam rangka menjaga tingkat kelayakan uang yang beredar di masyarakat, KPw BI Provinsi Papua mendistribusikan Uang Pecahan Kecil (UPK) mulai dari pecahan Rp 1.000 sampai dengan Rp 20.000 sebesar Rp 2.520.000 di Kabupaten Mappi, Papua.

Pendistribusian tersebut dilakukan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua pada Rabu, 24 Oktober 2018.

Gariska selaku Manajer di Fungsi Analisis Sistem Pembayaran – KPw BI Provinsi Papua, melalui program BI Jangkau, KPw BI Provinsi Papua berkomitmen memperlancar jalur distribusi.

“Ini perlu karena dapat mempercepat penarikan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat akan Rupiah sampai ke tingkat kecamatan/pedesaan dalam jumlah nominal yang cukup, pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar,” ujar Gariska dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (26/10).

Nurkolis, Penyelia Perkasan KPw BI Provinsi Papua, juga mengatakan secara geografis letak Pulau Papua berbatasan dengan Negara Papua Nugini sehingga menjaga tingkat kelayakan uang yang beredar di Papua sangatlah penting guna menjaga citra Negara dan sekaligus menjadikan Rupiah sebagai alat pembayaran yang berkualitas, terpercaya, dan diterima di masyarakat.

Diketahui, Kabupaten Mappi tidak bisa diakses dari Jayapura melalui jalan darat sehingga harus menggunakan pesawat menuju Merauke selama 1 jam.

Dari Merauke kemudian perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan pesawat baling-baling jenis Twin Otter yang merupakan pesawat berukuran kecil mempertimbangkan bandara di Kabupaten Mappi yang juga tergolong kecil, dengan waktu tempuh 1 jam dan cuaca yang tidak menentu.

Namun, hal tersebut tidak mematahkan semangat KPw BI Provinsi Papua untuk menegakkan kedaulatan negara melalui peredaran Rupiah sampai ke pelosok Negeri. (Fn)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page