Berkunjung ke Rumah Saudara, Wanita Ini Diludahi Muka Serta Ditendang Perutnya Oleh Sepupu Sendiri

Jember, Nusantaraterkini.com- Ibu muda berinisial YCD (25) warga Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember kini harus menanggung derita dan kecewa. Lantaran Ia menjadi korban penganiayaan oleh seseorang yang tidak lain masih saudara sepupu sendiri bernama Arif warga yang sama. Minggu, (21/02/21). 

Menurut keterangan Kuasa hukum YCD, Nursalim, korban dianiaya sepupu dengan cara ditendang perutnya serta ditarik paksa tanganya hingga luka-luka pada lenganya.Tidak hanya itu, saudara sepupu juga meludahi muka YCD hingga Ia merasa dilecehkan.

“Klien kami terpaksa melaporkan saudara sepupunya ke Mapolsek Ambulu, dengan tuduhan dugaan tindak pidana penganiayaan, ” ujar Nursalim ditemui awak media di Larisso Ambulu.

Nursalim menambahkan, insiden itu terjadi saat klienya tengah berkunjung ke rumah sepupu guna silaturahmi dan berpamitan hendak menjual rumah hak milik atas nama ibu kandung YCD.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Ambulu, Iptu Slamet Widodo SH, membenarkan adanya laporan tersebut dan kini pihaknya tengah memeriksa saksi-saksi serta bukti yang ada.

“Sekarang kita masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, ” kata Slamet.

Awalnya, ungkap Slamet, pada Selasa, 16 Februari 2021, sekira jam 20.19 Wib, terjadi cekcok mulut antara pelapor dan terlapor di dalam rumah terlapor.

Kemudian secara tiba – tiba wajah pelapor diludahi oleh terlapor kemudian pelapor bangun dari duduknya hendak membela diri.

“Awalnya cekcok mulut, mungkin panas kemudian diludahi si korban, pada saat duduk dibawah, ” lanjutnya.

Saat itu, tangan pelapor ditarik – tarik oleh terlapor kemudian perut bagian bawah pelapor ditendang oleh terlapor dengan menggunakan telapak kakinya. Selanjutnya pelapor pulang ke rumah dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ambulu.

Terkait laporan tindak pidana penganiayaan ini, pihaknya menjeratnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 352 KUHP. Adapun alat bukti yang ada sementara dari hasil visum korban.

“Kita tetap menangani perkara ini sampai tingkat pengadilan, kalau umpama ditengah jalan dari para pihak (pelapor dan terlapor) ada mediasi ya kita berikan kesempatan untuk itu, ” terang Slamet melalui sambungan telepon. (Tahrir ).

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page