Berkedok Jual Ikan Cupang, Pria Ini Diringkus Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara

ARGAMAKMUR – Tim opsnal satresnarkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil mengamanakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K. MH melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad, SH. MH, pres rilis atas penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. Kamis (7/1/2021).

“Iya penagkapan berbekal informasi dari masyarakat tim opsnal satresnarkoba Polres Bengkulu Utara polda bengkulu berhasil mengungkap kedok pelaku yang terbilang cukup rapi,” ungkapnya.

Pelaku ALM (23) merupakan warga Kecamatan Kota Arga Makmur, dari tangan pelaku didapati 2 paket sabu, pelaku ini sendiri berprofesi sebagai penjual ikan cupang. Lanjut kasatnarkoba Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat, selain 2 paket sabu, petugas juga berhasil mengamankan perangkat alat hisap dan satu unit kendaraan bermotor. hasil tes urine tersangka positif menggunakan Narkotika.

“Iya selain itu dalam HP banyak foto ikan cupang. Dia mendapatkan barang haram ini dengan sistem peta. pengakuan dia digunakan sendiri,” kata Rahmad.

Pelaku terjerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 Tahun penjara denda 1 miliar rupiah.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page