
Berikut Nama Caleg Kaur Yang Diduga Langgar Kampanye Di Media Cetak
Kaur – Kemarin sidang majelis pelanggaran iklan kampanye Pemilu 2019, sudah dilangsungkan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur, adapun hasil sidang itu ialah dilanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi pada hari Senin (1/4/2019) mendatang.
Dalam sidang majelis kemarin (29/3/2019) didapatkan setidaknya ada empat Calon Legislatif (caleg) yang diduga melanggar ialah :
1. Calon DPR RI, atas nama Syamhardi Saleh dari Partai Demokrat.
2. Calon DPRD Provinsi Bengkulu, atas nama Mulyadi Usman dari Partai Golkar.
3. Caleg DPRD Kabupaten Kaur, atas nama Deni Setiawan dari Partai Demokrat,
4. Abdul Hamid dari Partai Bulan Bintang.
Berita Sebelumnya : Langgar Aturan Kampanye di Media, Enam Orang Caleg Kaur Terancam Sangsi
Saat dikonfirmasi perihal ini, salah satu Komisioner Bawaslu Kaur, Oyon Supra, M.TPd mengatakan bahwa data formil dan materilnya sudah disampaikan ke Divisi Penindakan.
“Data Formil dan Materilnya sudah kita serahkan ke Divisi Penindakan untuk ditindaklanjuti”. Jelas Oyon, Sabtu (30/3/2019).(ynd)