Berdalih Dapat Bisikan Gaib, Pria Ini Lakukan Pencabulan

Sekadau, Kalbar – J alias Pun(59 thn)  diamankan jajaran Polres Sekadau melalui Satuan Reserse dan Kriminal, pengaman J alias Pun berdasarkan laporan RM (34) asal Dusun Suak Terentang, Desa Engkersik kecamatan Sekadau Hilir, kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Peristiwa percabulan terjadi pada hari Senin (11/2) lalu, sekira jam 21.00 WIB di Kebun karet tepatnya di belakang rumah korban RM yang beralamat di Dusun Suak Terentang Ds Engkersik Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, J alias Piun mendatangi kediaman korban RM dan menngaku mendapat mimpi bisa mengobati pelapor RM.

J alias PIUN berdalih ada di belakang rumah tepat di kebun karet, almarhum bapak suami RM menyimpan botol, yang diyakini bisa menyembuhkan pelapor RM.

J alias PiUN dan korban RM mencari botol yang dimaksud namun tidak ditemukan, dengan akal bulus J alias PIUN mengatakan pada korban mendapat bisikan gaib, berawal dari sinilah terjadinya pencabulan oleh J alias PIUN. Atas kejadian ini korban RM melaporkan perilaku bejat J alias PIUN ke Polres Sekadau. Terkait hal ini Keoala Satuan Reskrim Polres

Sekadau, IPTU. M. Ginting,SH membenarkannya. Telah kita amankan terduga pelaku percabulan dan barang bukti:
Sita dari Pelapor/korban;
– 1 (satu) helai celana pendek jenis kain bermotif kepala boneka;
– 1 (satu) helai celana pendek jenis kain warna putih;
– 1 (satu) helai baju dress lengan panjang warna hitam;
– 1 (satu) helai celana dalam jenis kain warna putih;
– 1 (satu) helai kain sarung warna merah muda bergambar bunga;
– 1 (satu) helai BH warna merah muda bergambar kupu-kupu;
– 1 (satu) buah mangkuk kaca bening;
– 1 (satu) buah botol kecil jenis plastik warna putih tutup warna pink berisikan minyak;
– Serpihan getah kemenyan;

Sita dari Tersangka :
– Berbagai jenis barang atau benda yang digunakan untuk melakukan praktek perdukunan;
– 1 (satu) helai kain hitam;
– 1 (satu) utas tali warna hitam;
– 1 (satu) utas tali benang  warna putih;
– 1 (satu) helai baju kaos dalam laki-laki warna putih;
– 1(satu) helai celana dalam berwarna cokelat;
– 1 (satu) helai celana pendek warna putih.Saat ini pelaku diamabkan di Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan, kepada pelaku disangkakan Pasal 285 Jo Pasal 289 KUHP,dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, pungkas Ginting.

Sumber:Satrreskrim Polres Sekadau
Editor: Jonni Rudianto. (Purba)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.