Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan 1.577 Ball press Pakaian Bekas Senilai Rp 4,7 Miliar Lebih

Nusantaraterkini.com | Asahan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Teluk Nibung melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang ilegal berupa pakaian bekas impor, senilai Rp 4,7 Miliar lebih.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung I Wayan Sapta Dharma menjelaskan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan milik negara dan telah mendapat persetujuan dari direktorat jenderal kekayaan negara.

“Seluruh barang ilegal ini hasil penindakan dari TNI AL Tanjungbalai Asahan yang mana proses penyidikannya dilakukan Bea Cukai Teluk Nibung dan telah mendapat hukum tetap, setelah selesai proses persidangan dan putusan pengadilan,” kata kepala BC Teluk Nibung.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Ada sebanyak 1.577 ball press pakaian bekas dari Malaysia dan negara lainnya yang dimusnahkan dengan cara dibakar disaksikan oleh TNI – Polri, Kejaksaan dan pemerintah daerah.

Lebih lanjut Wayan menjelaskan kerugian negara secara materi dari aktivitas penyelundupan pakaian bekas ini tidak bisa dihitung mengingat pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor sesuai pasal 47 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 12 tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor.

“Keberadaan pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang sebagian besar industri kecil menengah serta produk tekstil. Di samping itu dari sisi kesehatan pakaian bekas bisa menularkan penyakit ke pemakainya,” jelas Wayan.

Di tengah pandemi covid 19 ini Bea Cukai Teluk Nibung akan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penertiban terhadap importasi ilegal di mana biasanya penyelundupan terjadi melalui jalur perairan.

“Tentu saja dengan kerjasama dan sinergitas yang selama ini telah berjalan baik Bea Cukai Teluk Nibung tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan penertiban importasi ilegal”ujarnya. (Indra Lubis)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page