Bawaslu Gelar Eksaminasi Penegakan Hukum Pada Pilkada

KAUR – Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kaur tahun 2020 mendatang, Bawaslu Kabupaten Kaur hari ini mengadakan seminar eksaminasi undang-undang Pemilu dan Pilkada, bertempat di Aula Hotel Zalfa Kota Bintuhan Kaur Provinsi Bengkulu, Senin (11/11/2019) yang dimulai sekira pukul 09.00 Wib.

Pada acara seminar ini dihadiri oleh Organisasi Kepemudaan, Organisasi Keagamaan, Partai Politik, dan Wartawan yang berada di Kabupaten Kaur.

Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo, SE, yang diwakili oleh Komisioner Bawaslu Oyon Zupra, M.Tpd, serta dihadiri juga oleh Komisioner Bawaslu Kaur, Natijo Elem, S.Ikom, dan diisi oleh Narasumber dari Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Erwansyah, SH, dari Polres Kaur diwakili oleh Kasatreskrim, Iptu Ahmad Khairuman, SE, serta diisi juga oleh Kasi Intel Kejari Kaur, Poprizal, SH, MH.

Dalam kesempatan ini Dodi yang merupakan dari Divisi hukum dan data Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa sejauh ini masih banyak permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu.

“Sejauh ini masih banyak ditemukan permasalahan yang terjadi pada saat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, terutama terdapat pada regulasi yang terkadang bertentangan dengan aturan Pemilu atau Pilkada itu sendiri”. Ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu divisi hukum dan data, Senin (11/11/2019).

Selain itu, pada saat memaparkan materi, Kasatreskrim Polres Kaur mengatakan pada Pilkada tahun depan, akan menegakkan hukum sebenarnya.

“Pada Pilkada tahun depan, kami akan menegakkan hukum sebenarnya, apabila mendapatkan informasi temuan pada Pilkada maka akan saya proses segera, dan akan kita amankan sesuai dengan bukti yang ada,” kata Kasatreskrim Polres Kaur.

Diinformasikan, pada acara ini antusias peserta seminar sangatlah baik, terutama hal yang berhubungan dengan pelanggaran Pemilu. (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page