Bawa Sajam di Karnaval, Dua Remaja di Jember Ditangkap

JEMBER – Polres Jember berhasil mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan pisau sangkur, Selasa (27/8/2019) pagi. Saat disita, barang bukti masih terbungkus rapi dalam sarung kalep berwarna hitam.

Keduanya bernama Arik Budiman (24), warga Dusun Krajan, dan Moh. Yusuf (21), warga Dusun Klanceng, Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Mereka diamankan polisi saat menonton karnaval di Desa Biting, Kecamatan Arjasa.

“Penangkapan tersangka ini berawal ketika giat karnaval. Diketahui, kedua pelaku juga bersama ketiga temannya yang menonton karnaval. Tetapi dalam kondisi mabuk,” kata Kapolsek Arjasa, AKP. Eko Basuki kepada wartawan.

Ditambahkannya, kejadian tersebut terungkap saat anggota Polsek Arjasa sedang melakukan pengamanan di sekitaran karnval. Begitu didekati mereka sempat ngomong polisi, namun saat dilakukan pemeriksaan akhirnya ditemukan sajam. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, maka pelaku kemudian diamankan polisi.

“Selanjutnya barang bukti sebilah celurit panjang 40 cm, gagang tidak ada, dan satu pucuk pisau (sangkur) panjang 30 cm, gagang warna coklat, yang sama-sama masih dengan bungkus kalep warna hitam itu, kita amankan, dan pelaku juga dibawa ke mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12/Darurat/1951 tentang senpi, amunisi, handak dan senjata penikam atau senjata penusuk dan senjata pemukul. “Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara kurungan,” pungkasnya. (Abdus Syukur)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page