Bawa Sabu dan Ganja, Warga Benteng Diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkulu

KOTA BENGKULU  Kedapatan bawa narkotika saat berada di sekitar areal Hotel Kawasan Wisata Pantai Panjang Jalan Pariwisata Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Re (35) Warga Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Sampson Sosa Hutapea, S.IK, ketika menggelar konferensi pers bersama awak media siang hari ini Rabu (17/06) menerangkan, pelaku Re diamankan pada Senin (15/06) malam yang lalu bersama dengan barang bukti 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja di dalam tas sandang yang di pakai pelaku.

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, pelaku saat ini diamankan di Polres Bengkulu bersama dengan sangkaan tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan dalam bentuk tanaman jenis ganja sesuai Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Turut diamankan bersama pelaku 9 (sembilan) Paket sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP merk Nokia, 1 (satu) plastik bening yang berisi 2 (dua) paket ganja dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih BD 6457 CL.(rls)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page