Bawa Narkoba, Pengendara Ini Diciduk Polisi

Musi Rawas – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Musi Rawas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Musi Rawas membekuk seorang pengendara yang membawa narkoba jenis ekstasi, Jumat (22/2) kemarin.

Kapolres Musi Rawas,AKBP Suhendro didampingi Kasat Narkoba Musi Rawas, AKP Haerudin kepada awak media membenarkan adanya hal itu.

Menurut mantan Kapolsek Stl ulu Terawas ini, penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba setelah melakukan penghentian pengendara mobil Honda jazz warna putih dengan nomor polisi BG 1024 Soe. Saat dilakukan rahazia gabungan antara Satlantas Polres Musi Rawas dan BNN Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 01.00 WIB.

“Terduga pelaku tidak dapat berkutik saat barang bukti ( Bb) berupa narkoba jenis ekstasi yang disimpan dalam dalam bungkus rokok,” kata Kasat.

Saat ini, sambung Kasat, pelaku atas nama Azani (30) warga Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan sudah diamankan.

“Dari tangan pelaku, kita dapati 4 1/2 butir ekstasi dengan berat 1,61 gram, dua buah Handpone dan satu unit mobil Honda jazz,” jelasnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti ( BB) sudah di amankan Polres Musi Rawas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Sutrisna)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page