Baru Sebulan Menghirup Udara Bebas, Pemuda Ogan Komering Ilir Masuk Bui Lagi

NusantaraTerkini.Com, Ogan Komering Ilir – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melalui Satuan Opsnal Polsek Kecamatan Lempuing, berhasil membekuk pelaku pencurian dengan tindak kekerasan (Curas) di wilayah hukum. Senin (4/2/2019).  

Petugas berhasil mengungkap kasus setelah mendapatkan aduan dari warga masyarakat Lempuing dengan surat LP/B-04/I/2019/sek tertanggal 25-01-2019 dan LP/B-05/I/2019/sek 28-01-2019.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan petugas Intelijen di lapangan (4/2) tentang keberadaan pelaku atau TO (Target Operasi) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Lempuing yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Zendra K. SH, segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari digrebek, petugas juga mendapati 1 bilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Pelaku yang merupakan salah seorang pekerja swasta, Samsudin  alias Sudin Bin Samsul Bahri (17) warga Dusun satu Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing, sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Senjata Tajam (Sajam) yang ditangani oleh Polsek Mesuji dan baru menghirup udara bebas selama 1 bulan ini.

Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syahputra, SH, MH, SIK melalui Paur Subbag Humas, Ipda Suhendri membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih.

Info Rumah Kos dan Apartemen Terbaik

“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan tindak kekerasan sesuai dengan dua laporan yang masuk. Kini pelaku diamankan di Polsek Lempuing, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Suhendri. (Ondi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page