Bagian Hukum Pemkab Blitar Ajak Masyarakat Sadar Hukum

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Bagian Hukum Setda menggelar
Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Kadarkum di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Kamis (28/11/2019). Dalam kesempatan tersebut hadiri perangkat kecamatan, perangkat desa, Ibu-ibu PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perwakilan dari lapisan masyarakat.

“Sesuai tupoksi Bagian Hukum yakni menyelenggarakan penyuluhan hukum, dan untuk tahun 2019 ini kami menyelanggarakan di 10 kecamatan, adapun materi yang diberikan diantaranya terkait dengan lingkungan hidup, perijinan, tentang ujaran kebencian, nikah, talak, cerai, rujuk dari Pengadilan Agama, termasuk permasalahan dari Pengadilan Negeri,” kata Kasubag Bantuan Hukum, Bagian Hukum Setda Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho.

Lebih lanjut, Repelita mengungkapkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, mulai dari aparat pemerintahan, termasuk juga pejabat di kecamatan, juga kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan warga masyarakat.

“Mari kita bersama-sama membangun keberadaban dengan mengedepankan hukum sebagai panglima, sehingga kita semua dalam bertindak serta melakukan apapun kita tetap mengacu kepada aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Repelita menambahkan, Kadarkum adalah Keluarga Sadar Hukum. Saat ini dimasing-masing kecamatan terdapat kelompok sadar hukum yang sudah terbentuk, dan saat ini kelompok tersebut sudah dilakukan pembinaan, tujuannya yakni setelah mereka kita berikan materi, mereka akan menjadi kepanjangan tangan dari pemeritah dalam hal ini Bagian Hukum.

“Jadi diharapkan mereka bisa menyampaikan materi yang pernah didapat dan ditularkan kembali kepada masyarakat, sehingga menyampaikan informasi secara maraton melalui pembentukan keluarga sadar hukum,” pungkasnya. (Rid/Kmf/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page