Asik Pesta Sabu Dalam Mobil, 5 Pengguna Narkotika Dibekuk Polisi

 

BENGKULU UTARA- Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan narkotika, yang tengah asik pesta sabu di dalam mobil, dari 5 pelaku 1 diantaranya merupakan ASN asal mukoMuko.

5 pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut ialah BA yang merupakan ASN asal Kabupaten Mukomuko, ED dan JO warga Mukomuko, sedangkan 2 pelaku lainnya yang merupakan perempuan ialah YW dan Y asal Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto mengatakan, penangkapan 5 tersangka ini bermula dari anggota Polsek Ketahun yang sedang patroli dikawasan Pantai Muara Desa Urai, dimana anggota melihat sebuah mobil yang terparkir dengan suara musik yang cukup kecang, lantaran curiga anggota patrolipun langsung mengecek mobil tersebut, saat dilakukan pemeriksaan anggota patroli mendapati 5 orang sedang pesta sabu.

“Ya, mereka ditangkap oleh pihak jajaran Polsek Ketahun saat melakukan pesta sabu di dalam mobil,” kata Kapolres AKBP Anton saat press rilis pagi tadi (22/09/2020)

Polisipun langsung mengaman ke 5 pelaku, beserta barang bukti berupa 3 paket kecil sabu, 2 pelastik tempat penyimpan sabu, dan satu buah alat hisap.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut ke 5 pelaku tersebut murni sebagai pengguna narkotika dan mereka baru 6 bulan terakhir mengkonsumsi barang haram tersebut, Namun pihak sat narkoba polres bengkulu utara akan terus melakuakan pengembangan terkait dari mana narkotika tersebut di dapat.

“Sampai saat ini kami masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini” terangnya

Akibat perbuatannya, ke 5 pelaku di jerat pasal 112 ayat 1 pasal 127 ayat 1dan pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah (DIN).

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page