Aplikasi Insiden Percepat Penanganan Korban Laka Lantas

JAYAPURA – Untuk mengurangi dampak kecacatan dan kematian terhadap korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL), pelayanan kesehatan tidak boleh ditunda akibat adanya kendala biaya atau penjaminan terhadap korban.

Sesuai dengan amanah Undang-undang, penjaminan korban KLL di Indonesia dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua. Dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja (Persero) mengembangkan INSIDEN sejak Maret 2019.

Guna memberikan pemahaman kepada stakeholder, BPJS Kesehatan Cabang Jayapura menyosialisasikan Aplikasi Integrated System For Traffik Accidents ( INSIDEN) kepada Rumah Sakit yang ada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom, yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan korban KLL yang sebelumnya harus melalui prosedur yang panjang.

“Integrasi sistem informasi antar kedua instansi penyelenggara jaminan ini sangatlah tidak mudah. Dengan komitmen bersama antara BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja (Persero) dan penyedia pelayanan kesehatan, INSIDEN dapat menjadi salah satu bukti nyata inovasi pelayanan publik bagi korban KLL. Rumah sakit sebagai user INSIDEN harus memahami kebijakan penjaminan KLL secara baik,”jelas Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Faizal Busran,dalam,keterangan yang diterima wartawan, Selasa (2/7).

Faizal menambahkan pada prinsipnya, INSIDEN merupakan sinergi aplikasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) yang dibangun secara web based sehingga dapat diakses dengan mudah oleh Rumah Sakit yang memiliki koneksi jaringan internet.

“Dengan adanya INSIDEN ini, diberikan 3 kemudahan, yang pertama bagi korban KLL, mempermudah proses penjaminan. Korban/keluarga korban tidak perlu datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan ataupun Kantor Cabang PT. Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan. Rumah sakit mengirimkan informasi korban KLL secara elektronik untuk dilakukan kunjungan oleh petugas PT Jasa Raharja (Persero). Kedua, untuk RS memberikan informasi penjaminan korban KLL secara transparan sesuai tahapan penjaminan.

Semua informasi penjaminan dapat dengan mudah dimonitor pada menu yang telah disediakan. Serta yang ketiga bagi BPJS Kesehatan dan PT. Jasa Raharja memberikan penjaminan menjadi lebih tepat dan akuratkarena memilki beberapa informasi yang memudahkan proses verifikasi di kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”tutur Faizal dalam paparan materinya.

Andi, dari RS Dian Harapan, mewakili peserta yang hadir menyampaikan dengan adanya Aplikasi INSIDEN ini dapat mempermudah petugas administrasi rumah sakit, untuk dapat memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS yang menjadi korban KLL.

“Kami mengapresiasi kepada BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja dalam membuat aplikasi INSIDEN ini. Semoga dengan aplikasi ini, pelayanan bagi korban KLL akan lebih jelas khususnya bagi rumah sakit memberikan informasi penjaminan kornan KLL secara transparan sesuai tahapan penjaminan dan dengan apa yang menjadi pertanyaan selama ini tentang penjaminan korban KLL sudah terjawab,”tutur Andi. (Rilis BPJS kesehatan/faisal N)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page