Aparat Belum Bongkar Gubuk Liar Didirikan oleh Penggarap di Lahan Kebun SPR

Asahan – Nusantaraterkini.com || Ratusan gubuk liar yang telah berdiri di atas lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Sari Persada Raya di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, masih belum juga mengalami pembongkaran atau penertiban hingga saat ini.

Koordinator karyawan PT SPR, Fierman Sihaloho, bersama dengan Haida Sinurat, menyampaikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (8/12/2023), menyatakan keprihatinan terhadap lambannya penyelesaian dan kurangnya ketegasan aparat penegak hukum dalam menanggapi masalah tersebut.

Kondisi ini mengancam keselamatan ratusan karyawan PT SPR yang bekerja di area tersebut.
Fierman menyatakan bahwa kehadiran gubuk-gubuk yang didiami oleh kelompok penggarap di lahan HGU tersebut telah beberapa kali menjadi ancaman keselamatan bagi para karyawan selama bekerja.

Ia menambahkan bahwa telah terjadi ancaman intimidasi, baik dalam bentuk kekerasan verbal maupun fisik, yang dilakukan oleh kelompok penggarap di area tersebut, dengan bukti nyata berupa laporan polisi atas tindakan kekerasan terhadap karyawan PT SPR pada 29 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Fierman menyoroti kurangnya hasil dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang membentuk tim terpadu untuk menangani masalah ini.

Meskipun pada 6 Desember 2023, Polres Asahan mengirim ratusan personelnya ke lokasi gubuk liar, kehadiran mereka tidak menghasilkan tindakan yang jelas. Fierman menegaskan bahwa kehadiran penggarap dengan mendirikan gubuk liar di area lahan HGU PT SPR terus menjadi ancaman bagi karyawan, bahkan hingga tinggal di sana.

Terhadap kondisi ini, Fierman dan Haida Sinurat, mewakili karyawan PT SPR, menyatakan kesiapannya untuk terus berjuang dan meminta perlindungan hukum guna memastikan keselamatan mereka.

Mereka juga menyuarakan niat untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang lebih tinggi, termasuk Polda Sumatera Utara dan Kapolri, jika Polres Asahan tidak memberikan perlindungan yang memadai. Situasi ini dianggap sebagai masalah serius yang dapat memperburuk konflik horizontal antara kelompok warga penggarap dan mayoritas karyawan yang tinggal di sekitar perusahaan. (Indra Lubis)

Foto: Aparat kepolisian saat berada di lokasi HGU kebun SPR yang didirikan pondok liar oleh penggarap. (Istimewa)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.