Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Terpilih Akan Dilantik 14 Agustus 2019

Padangsidimpuan – Sisa masa jabatan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2014-2019 segera berakhir. Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis menjelaskan, jadwal pelantikan calon terpilih anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019 – 2024 sudah diagendakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tanggal 14 Agustus 2019. 

Hal ini sejalan dengan surat Kemendagri yang ditujukan kepada Bupati/Walikota yang menyatakan bahwa pengambilan sumpah jabatan calon terpilih anggota DPRD  kabupaten/kota periode 2019 – 2024 dilaksanakan bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota periode 2014 – 2019. Masa akhir jabatan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2014 – 2019 adalah pada tanggal 14 Agustus 2019.

Namun jadwal pelantikan calon terpilih anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019 – 2024, ini tidak terlepas dari apa yang akan menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 9 Agustus 2019 nanti. Ini dikarenakan salah satu partai politik peserta pemilu di Padangsidimpuan mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk Pileg pada Dapil Padangsidimpuan 3, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

“Pelantikan itu tidak terlepas dari apa yang akan menjadi putusan MK tanggal 9 Agustus 2019 nanti”ujar Tagor, Rabu(7/8).

Menurut Tagor, apabila gugatan pemohon ada yang dikabulkan MK, tentu dalam hal ini KPU Kota Padangsidimpuan akan menindak lanjuti dulu apa yang menjadi putusan MK tersebut.

Tagor mengatakan, apabila materi gugatan pemohon ditolak MK, maka KPU Padangsidimpuan mengagendakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019 – 2024 dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2019.

“Setelah rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih anggota Dprd Kota Padangsidimpuan periode 2019 – 2024, KPUD Kota Padangsidimpuan akan menyerahkan berita acara rapat pleno tersebut  kepada Walikota dan selanjutnya Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menindak lanjutinya ke Biro Otonomi Daerah, Pemprovsu, untuk di SK kan dan menjadwalkan agenda pelantikan pada tanggal 14 Agustus 2019 nanti”jelasnya.(Idham Siregar)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page