Anggota Dewan HRY, Tidak Ada Pungutan Biaya Untuk Pilkades Kepada Para Calon Kades

EMPAT LAWANG Nusantaraterkini.com – Perhealatan pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pikades) serentak yang direncanakan pada akhir Tahun 2021 terancam ditunda, karena anggaran yang dianggarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) masih kurang.

Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang Herman Rosul Yunus M,s.i mengungkapkan,  Pilkades serentak yang akan digelar pada akhir Tahun ini, terancam akan ditunda. Dikarenakan masih kekurangan anggaran untuk pelaksanaanya.

“Waktu kami konsultasi ke Dirjen Kementerian Desa, bahwa tertuang dalam peraturan undang-undang no 6 tahun 2014 menyatakan tidak ada pungutan terhadap calon Kades, sepeserpun ngax boleh mungut terhadap para calon Kades. Anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan Pilkades harus murni dari APBD,” kata HRY anggota dewan Fraksi Partai Demokrat kepada wartawan, Senin (21/6/2021).

Masih dikatakanya, itu juga bisa dibantu melalui Dana Desa (DD) seperti keperluan yang tidak prinsip. Kalaupun ditahun ini belum bisa ter-anggarkan, artinya Pilkades bisa ditunda ditahun 2022 mendatang.

“Bisa juga dibantu melalui DD, kebutuhan seperti sewa kursi dan Snack itu bisa. Kalau biaya secara keseluruhan itu harus melalui APBD, biaya untuk Pilkades itu sendiri bisa dihitung melalui rasio banyak jumlah penduduknya. Ditahun ini Dinas terkait baru tersedia anggaran kurang lebih sekitar 500 juta lebih, sedangkan keperluan untuk pelaksanaan Pilkades sendiri sekitar 4 Milyar lebih,” ungkap suami dari Ir Holda yang juga sebagai Anggota DPRD Sumsel.

Namun, Lanjut dia, pihaknya akan mengupayakan (usul,red) kepada pihak eksekutif untuk menambah annggaran pada APBD-Perubahan untuk melaksanakan Pilkades. Makanya pemilihanya nanti rentan dibulan November atau Desember Tahun ini. Sebenarnya karena ini wajib makanya harus dianggarkan.

“Mudahan-mudahan di APBD-P akan kita upayakan, maka Pilkades rentan akan dilaksanakan diakhir tahun ini. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada pungutan untuk biaya Pilkades kepada para calon, walaupun melalui kesepakatan itu tidak boleh. tidak mungkin kita melanggar aturan pusat. Kalau nantinya ada pungutan kepada calon Kades, nantinya itu bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh calon Kades sendiri. Pilkades di Desa tersebut akan terancam batal,” sampainya dengan lantang.(Ardi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page