Akses Jalan Dibuka, Warga Ngadirenggo Blitar Gelar Tasyakuran

Blitar – Masyarakat Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar tampak bersuka cita atas dibukanya akses jalan kampung yang sudah sejak lama digunakan warga setempat yang sempat ditutup oleh PT. Greenfields Indonesia.

Sebelum akses jalan itu dibuka, masyarakat Ngadirenggo menggelar acara tasyakuran berupa kenduri yang digelar didepan pintu gerbang akses jalan di pertigaan Dsn. Pijiombo Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi, Rabu (18/11).

Proses pembukaan akses jalan itu disamping disaksikan warga setempat, juga jajaran Forkopimcam Wlingi, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

“Hari ini, pukul 10.00 WIB, kita menyelenggarakan tasyakuran kenduri di pertigaan Pijiombo, dalam hal ini karena jalan sudah dibuka untuk umum,” kata Kepala Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Rizky Rendyana Firmansyah di lokasi.

Sambungnya, Alhamdulillah berkat dukungan dan doa restu warga masyarakat Ngadirenggo dan Persatuan Pemuda Ngadirenggo apa yang diharapkan selama ini bisa terealisasi.

Sebelumnya, Selasa (17/11) Masyarakat Ngadirenggo Kecamatan Wlingi yang tergabung dalam ‘Masyarakat Ngadirenggo Bersatu’ melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Blitar.

Hearing dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito didampingi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto bersama Sekretaris Panoto dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono.

Dalam hearing itu, DPRD Kabupaten Blitar juga menghadirkan perwakilan dari PT. Greenfields Indonesia, Dinas PUPR Pemkab Blitar, BPN Kabupaten Blitar, Dinas Perhubungan. Serta dalam kesempatan itu juga dihadiri Kepala Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Rizky Rendyana Firmansyah.

Rapat dengar pendapat itu, dari Masyarakat Ngadirenggo Bersatu menyampaikan asprirasi terkait dengan beberapa permasalahan, diantaranya permasalahan akses jalan kampung yang sudah sejak lama digunakan warga setempat namun ditutup oleh PT. Greenfields Indonesia.

Dalam hearing itu, permintaan warga untuk membuka akses jalan, setelah mendengar penjelasan dari BPN, PUPR dan Dishub, bahwa status jalan tersebut memang masih menjadi jalan umum. Sehingga Ketua DPRD Kabupaten Blitar dalam hearing itu menyampaikan akses jalan untuk dibuka. (Rid)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page