Akibat Ulahnya, Duda 27 Tahun Ini Harus Lebaran di Sel

BINTUHAN, Nusantaraterkini.com – Lantaran mencuri Hp dan uang sebesar 30 ribu rupiah milik seorang petani bernama Heru (36) warga Desa Sinar Banten Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, pada hari Selasa 27 April 2021 lalu, seorang duda berinisial AF (27), warga Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur harus ditangkap personil Polsek Nasal Polres Kaur Polda Bengkulu.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH, melalui Kapolsek Nasal Iptu Danang Porwanto SH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp kemarin ( Jum’at, 30/04/21 ) mengungkapkan ,tersangka AF berhasil ditangkap pihaknya setelah adanya laporan dari korban yang melaporkan pada hari pada hari dimana tersangka melancarkan aksinya.

” tersangka AF sudah kami amankan di Mapolsek berikut barang Buktinya.” Ungkap Kapolsek Nasal.

Dijelaskan oleh Kapolsek, pencurian yang di lakukan oleh Tersangka AF diketahui berawal pada hari Selasa (27/4) sekira pukul 03.30 WIB pada saat korban pergi kekebun karet dibelakang rumahnya melalui pintu dapur rumah untuk menderes getah karet, nah sekira pukul 04.00 WIB korban pulang ke rumah dan mendapati dompetnya tergeletak diatas lantai dapur dan isinya berserakan, namun uang tunai sejumlah Rp. 30 ribu sudah hilang dan satu unit Handphone merk Vivo model 1820 warna hitam-biru yang sebelumnya diletakkan diatas lemari buffet ruang keluarga juga hilang.

Kemudian korban menuju ruangan depan dan mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 2.500.000.

Setelah Korban membuat laporan kepada polisi, langsung dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas dari tersangka AF, tak mau membuang waktu personil Polsek Nadal langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan berhasil ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB saat melintas dijalan raya Desa Sinar Banten Kecamatan Nasal.

“ saat kami tangkap kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 30 ribu dan satu unit Hp mrek Vivo.” Jelas Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, dari keterangan sementara yang didapat, tersangka melancarkan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel grendel pintu depan rumah sehingga kunci grendel terbuka kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban yang mana pada saat kejadian korban sedang menderes getah pohon karet di kebun.

” tersangka AF akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana liam tahun penjara. ” Pungkas Kapolsek Nasal.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page