Ahli Waris Auw Malik  Mulai Menempatkan Tanah Timbun Di Lokasi PTMKS

Aceh Tamiang – Setelah melakukan aksi pengukuran di lokasi tanah Persatuan Tolong Menolong Kemalangan Setempat (PTMKS) Kualasimpang, Ahli Waris Auw Malik kembali melakukan kegiatan dengan menempatkan tanah timbun di wilayah tersebut, Sabtu (2/3/2019)

 

Ditemui di Coffee Manja jalan Panglima Polem Kecamatan Kota Kualasimpang Husni Thamrin Tanjung,SH dan Shelvi Noviani,SH pada para Wartawan menyampaikan,”kami bekerja berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Februari 2019, atas nama Jhon Malik cucu dari Auw Malik, jenis kelamin : laki-laki, tempat/tanggal lahir : kualasimpang 08 Mei 1961, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Dusun Mawar, RT 000/RW 000, Kampung Bukit Rata, kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh”, terangnya.

 

“Kami mulai menempatkan tanah timbun di jalan Mayjen Sutoyo, simpang jalan Jend.A. Yani, kampung kota Kuala Simpang, Kecamatan kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, tepatnya di lokasi tanah ahli waris Auw Malik dengan luas lebih kurang 4563 M2,” tambah kuasa hukum tersebut.

 

“Kami melakukan tindakan hukum sesuai dengan surat No. 72/P. 300-8/ll/2012 tanggal 23 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan kabupaten Aceh Tamiang dengan tegas menyatakan eigendom Verponding (hak milik) nomor 167 atas nama Auw Malik.

 

Kuasa Hukum ahli waris menambahkan, “selain penimbunan tanah, selanjutnya akan dipasang plank dan kami juga telah menyurati Bupati Aceh Tamiang, juga PTMKS dengan nomor surat 89/KH-HTT & R/I/2019 agar bangunan yang berada diatas tanah ahli waris Auw Malik untuk segera dibongkar”, tegas kuasa hukum Jhon Malik.[Afrizal]

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.