Acara Resepsi Pernikahan Sudah Boleh Dilaksanakan, Namun Harus Mematuhi Prokes

EMPAT LAWANG – Kabar gembira bagi calon pasangan pengantin yang hendak melakukan acara resepsi pernikahan saat ini sudah boleh dilaksnakan dengan catatan harus melaksanakan prokes.

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu ,Sik. mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi kepada tim gugus Kabupaten Empat Lawang terkait acara resepsi pernikahan.

“Ya, sudah boleh mengadakan acara resepsi pernikan, namun harus menggunakan protokol kesehatan,” Kata Wahyu kepada Wartawan saat sambangi diruang kerjanya, Kamis (9/7/2020).

Dijelaskanya, tekhnisnya nanti akan di susun gugus tugas dan di tuangkan dalam dalam surat edaran Bupati.
TNI dan POLRI mengawal, mengawasi pelaksanaan acara resepsi.

“Dalam pelaksanaan kegiatan acara resepsi pernikahan ini beda teknisnya. Selain dari memakai masker dan cuci tangan ada juga pembatasan pengunjung, misalnya kapasitas pengunjung tempatnya menampung 100 orang.maka di siapkan kursi stengahnya yaitu 50,” jelasnya.

Bagi pengusaha Wedding Organizer (WO), Lanjut Wahyu, itupun sudah  boleh beroprasi. Namun mereka ini harus memakai protokol kesehatan yang telah dibuat oleh tim gugus tugas.

“Untuk pengusaha Wedding Organizer (Wo), sudah bisa beroprasi. Namun harus mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh tim gugus tugas, seperti surat izin keramaian. Acara resepsi pernikahan yang nantinya akan diawasi oleh pihak TNI dan Polri,” ungkapnya. (Ardi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page