
Kepala Dinas Kehutanan Papua Resmi Ditahan Di Rutan Mapolda Papua
NusantaraTerkini.Com, Papua – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua JJO resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua, Jumat (11/1/2019).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua selama dua hari.
“Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua resmi ditahan setelah menandatangani beberapa surat yang diberikan oleh penyidik dan setelah itu dibawa ke Rumah Tahanan Mapolda Papua,” jelas Kamal, Jumat (11/1/2019).
Kata Kamal, pihak penyidik juga telah memberikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada keluarga yang bersangkutan.
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap JJO setelah sebelumnya pada hari Kamis 10 Januari 2019 telah dilakukan pemeriksaan setelah JJO memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 4 Januari 2019 lalu.
“Ia baru memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka pada Kamis 10 Januari kemarin, sebelumnya yang bersangkutan pada panggilan pertama tak datang jadi dilayangkan panggilan ke dua,” jelasnya lagi.
Diketahui, JJO ditetapkan sebagai tersangka tentang keterlibatan dalam perkara dengan FT yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 7 November 2018. Diamankan juga uang tunai senilai Rp 500 Juta Rupiah.
Uang Rp 500 Juta bagian dari uang sebesar Rp 2.500.000.000,-(2,5 miliard) yang diminta FT untuk penyelesaian kasus pembalakan liar yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penyertaan dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
“Untuk dugaan tindak pidana korupsi akan dilakukan pemeriksaan secara terpisah,” katanya.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka JJO ukt 20 hari kedepannya dalam rangka pemberkasan berkas perkara.
Sementara FT sendiri sudah dilakukan penangguhan penahanan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua pada Jumat 11 Januari 2019 ini dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Isal N)