Ingin Kursi PKB, Syaratnya Ketua DPW Jadi Wagubnya

Bengkulu – Pemilihan kepala daerah akan segera berlangsung, siapapun yang akan mencalonkan diri harus memiliki kursi partai, Partai Kebangkita Bangsa (PKB) provinsi Bengkulu, siap memberikan kursi partainya bila Herliardo yang merupakan ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa provinsi Bengkulu dijadikan calon wakil gubernurnya.

Gendrang Pilkada tinggal hitungan bulan, semua calon yang tidak menggunakan jalur independen tentu saja harus memiliki partai pendukung sebagai syarat utama menjadi calon dalam pemilihan bursa kepala daerah, Sembilan kursi suara partai di parlemen menjadi syarat mutlak untuk bisa maju ke bursa pemilihan Gubernur Bengkulu 9 Desember Mendatang.

Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Bengkulu memiliki 4 kursi di parlemen, bila calon yang memiliki 5 suara partai maka PKB memiliki syarat yang ringan yaitu cukup menjadikan ketua DPW Partai ini menjadi calon wakil kepala daerah.

Diketahui sosok Herliardo ini berasal dari suku Rejang dan berdarah Kabupaten Mukomuko, Didukung penuh DPP PKB, partai ini merupakan anak Kandung Nadathul Ulama, salah satu organisasi Islam yang cukup kuat di kabupaten Bengkulu Utara dan kabupaten Mukomuko, oleh sebab itulah, sosok ketua partai PKB didukung penuh mesin partai untuk dijadikan calon wakil kepala daerah.

Politisi Muda Partai PKB, Peri Sapran mengatakan bila ada calon yang menginginkan kursi partai PKB, syaratnya harus menjadikan Ketua DPW partai menjadi wakilnya, itu syarat mutlak yang harus dipenuhi.

“Syaratnya cuma menjadikan ketua partai kami menjadi calon wakilnya, bila setuju maka empat kursi akan kita berikan, ” ujar peri Sapran saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6).

Peri mengatakan sosok Heliardo diyakini mampu menjadi wakil kepala daerah, karena selain piawai dalam bidang politik juga merupakan anak asli Bengkulu yang cukup dikenal dan memiliki kemampuan dibidang kepeminpinan.

“Kami tidak hanya memberikan kursi semata tapi juga memberikan sosok yang bisa membantu pekerjaan kepala daerah nanti,” papar Peri.

Peri menjelaskan persyaratan pilkada yang diatur pasal 40 ayat (1) UU Pilkada meminta partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat agar melakukan koalisi agar dapat mengusulkan calon kepala daerah yang akan diusung.

Diketahui dari penelusuran detik.com bursa pencalonan pemilihan kepala daerah provinsi Bengkulu akan diikuti sedikitnya empat calon yang memperebutkan kuris BD 1 Provinsi Bengkulu, dikabarkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang saat ini menjabat akan kembali mencalonkan diri yang merupakan ketua Partai Golkar Provinsi, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi juga akan ikut dalam bursa pilkada kali ini dan terakhir Agusrin M Najamudin yang perna menjabat Gubernur Bengkulu selama dua priode.(red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.