BPK Beri Waktu Pemda Bengkulu Utara Sampai 60 Hari

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu Utara – Hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun anggaran 2015 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu diduga ada 12 temuan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang menyebabkan kerugian daerah hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari laporan itu diduga pada pelaksanaan PDTT dan belanja daerah tahun 2015 sedikitnya Rp 4.2 miliar dengan nilai kerugian sampai Rp 2.22 miliar.

Kepala BPK perwakilan Provinsi Bengkulu Yuan Candra Djaisin mengatakan, pihak Pemda Bengkulu Utara harus segara menindaklanjutinya sesegera mungkin.

“Kita kasih kesempatan selama 60 hari mulai hari ini (Jumat, 22/07/2016) sampai 60 hari kedepan, bahwasanya Pemda Bengkulu Utara wajib menindaklanjuti,” ujarnya.

Disisi lain, Bupati Bengkulu Utara Mian mengatakan, bahwa pihaknya akan secepatnya menyelesaikan perintah BPK tersebut.

“Kita akan selesaikan seperti arahan BPK yang disampaikan, bahkan untuk kerugian tersebut akan kita selesaikan secepatnya,” pungkasnya.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.