6 Tuntutan Demostran, Salah Satunya Copot Eks Napi

Kota Bengkulu – Puluhan massa yang mengatasnamakan Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Bengkulu menggeruduk kantor Walikota Bengkulu, Senin (17/6) sekira pukul 10.00 WIB.

Tepat di depan gerbang kantor Walikota, menggunakan pengeras suara dan membawa sejumlah karton bertuliskan kritikan untuk pemerintah, mereka menyampaikan orasi meminta Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Helmi Hasan serta Dedi Wahyudi dan Anggota DPRD Kota Bengkulu untuk bekerja profesional sesuai undang-undang berlaku.

“Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bengkulu mana kerja kalian,” tegas Saiful Anwar, Koordinator lapangan saat menyampaikan orasi.

Selain itu massa Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu juga membuat enam pernyataan sikap di spanduk berukuran besar untuk pemerintah dan anggota DPRD Kota Bengkulu.

Berikut enam pernyataan sikap Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu:

  1. Meminta kepada bapak Walikota Bengkulu selaku pejabat pembina kepegawaian untuk segera menindak tegas dan memberikan sanksi kepada PLT Kepala BKPP yang telah melakukan mutasi tidak sesuai aturan yang berlaku.
  2. Meminta kepada pihak KASN dan Menteri Dalam Negeri, Kemenpan RB Pusat untuk memberikan sanksi terhadap Plt Kepala BKPP, karena telah mengangkat dan mempromosikan kembali eks narapidana saudara Eko Agusrianto dalam jabatan administrasi (Sekretaris Kominfo) padahal yang bersangkutan juga menjadi tersangka kasus HPN tahun 2014.
  3. Meminta Walikota Bengkulu untuk segera memberikan sanksi secara tegas kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang patut diduga kuat telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan, dengan melakukan pemotongan anggaran belanja seluruh OPD se Kota Bengkulu sebesar 5% yang telah menjadi buah bibir dalam lingkungan Pemda Kota Bengkulu dan menjadi keresahan.
  4. Meminta Walikota Bengkulu untuk segera mengganti PLT Kadis PUPR Kota Bengkulu dikarenakan sudah memasuki triwulan kedua berjalan (satu semester), belum menunjukan kinerja dan progress yang baik terkait pembangunan Kota Bengkulu. Kami beranggapan yang bersangkutan tidak cakap dan belum mampu mengemban jabatan tersebut.
  5. Meminta pihak KPK RI, Kemendagri, LKPP RI untuk menelusuri terkait dugaan pengerahan pemenang tender e katalog produk panasonic di Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, yang mana Wakil Walikota Bengkulu sebagai pejabat negara sesuai UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, patut diduga telah melampaui kewenangan jabatan yang dimiliki dengan mendatangi pihak pabrikan panasonic di Surabaya, terkait dengan kegiatan survei pabrik.
  6. Meminta DPRD Kota Bengkulu untuk membentuk Pansus Angket dan melakukan interpelasi terhadap Pemerintah Kota Bengkulu dengan adanya dugaan praktik jual beli jabatan.(DDK)
Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page